AMDAL
(ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
A. KONSEP
KUNCI :
Pengertian Amdal,
ekosistem, cara menggali dan menemukan sumberpolusi, dampak nyata dari kegiatan
proyek, dokumen prosedur amdal dan amral.
B. PENGERTIAN
AMDAL
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha
dan/atau kegiatan.
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan
kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa
merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan
proyek, yakni sebelum
> setiap usaha harus dilengkapi dengan dokumen AMDAL
pembangunan fisik (bangunan gedung,
bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan
dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya.
Pengaruh terhadap
lingkungan hidup yang dimaksudkan di sini adalah pengaruh dari aspek fisik,
kimia, ekologi, sosial ekonomi, social budaya dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan AMDAL ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1999tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
C. KEGUNAAN
AMDAL
Secara umum, keguanaan
AMDAL sebagai berikut :
1.
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan/ atau kegiatan.
3.
Memberi masukan untuk penyusun desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
4.
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
5.
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan
D. DOKUMEN
AMDAL
Kegiatan AMDAL merupakan
prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan usaha yang berdampak luas
pada masyarakat. Dengan demikian AMDAL bagi pemerintah daerah dimanfaatkan
untuk bahan perencanaan pembangunan wilayah. Lewat kegiatan AMDAL maka
pemerintah daerah memiliki bahan yang cukup dalam membantu masyarakat dalam
rangka memutuskan rencana usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang akan
dikembangkan.
Kegiatan AMDAL
melibatkan 4 dokumen, yakni :
a.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. ( KA-ANDAL)
b.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
c.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
d.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL)
Ke empat dokumen inilah
yang nantinya akan dinilai layak atau tidaknya suatu proyek dilaksanakan.
Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL ini adalah memberikan alternatif solusi dalam
mengurangi dampak negatif dari lingkungan. Dengan demikian lewat kegiatan AMDAL
pemerintah daerah dan
pusat memiliki cukup sumber informasi dalam mengambil keputusan boleh tidaknya
dikembangkan usaha atau proyek di tempat itu.
Dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan di atas dibuat sebelum kegiatan proyek dimulai,
sehingga tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir perencanaan memuat
aspek yang sifatnya preventif, yakni analisis mengenai dampak lingkungan dari
segi konsep.
Sebagai gambaran
misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang
menggunakan mesin-mesin besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi
kebisingan bunyi. Dari segi perencanaan perlu dilakukan analisis, meliputi
pemakaian teknologi yang
dapat mengurangi gejala
polusi kebisingan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi
tersebut.
E. PIHAK-PIHAK
YANG TERLIBAT DALAM AMDAL
Pihak-pihak yang
terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1.
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL
2.
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.
Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya,
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini,
Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar
kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan
wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh
Permen LH no. 05/2008
F. PROSEDUR
AMDAL
Prosedur AMDAL terdiri
dari :
1.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL.
Yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun amdal atau tidak
2.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Proses pengumuman dan
konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000,
pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan
dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian
melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL
3.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
Proses penyusunan
KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup
permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL.
Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
4.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses penyusunan ANDAL,
RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada
KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa
mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL
dan RPL adalah 75 hari diluar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya.
Gambar
Prosedur AMDAL
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk
menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki
sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal
cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor
09/2000.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL,
pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di
tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi
berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di
tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan
hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga
masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai
ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan
Bupati/Walikota.
Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain
sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau
kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian
pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang
dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi
masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Apa yang dimaksud dengan UKL dan UPL ?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun
AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan
keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan
menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir
Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
G. DAFTAR
KEGIATAN WAJIB AMDAL
JENIS
KEGIATAN BESARAN
I. BIDANG
PERTAMBANGAN DAN ENERGI .
1.
Luas wilayah pertambangan umum tahap
exploitasi Produksi
2.
Batubara
3.
Bijih Primer
4.
Bijih Sekunder
5.
Bahan galian bukan logam atau bahan galian
golongan C Bahan galian
6.
radioakif, termasuk pengolahan, penam-
bangan dan pemurnian
7.
Transmisi
8.
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU
9.
PLTA semua jenis dan ukuran kecuali PLTM
den jenis aliran langsung
10.
PLTP
11.
Pusat Listrik dari jenis lain
12.
Eksploitasi Minyak/Gas Bumi
13.
Pengolahan (Kilang)
14.
Transmisi Minyak/Gas Bumi >= 200 ha dan
atau
>= 200.000 ton/tahun
>= 60.000 ton/tahun
>= 100.000 ton/tahun
>= 300.000 m3/tahun
> 150 KV
>= 100 MW
>= 55 MW
>= 5 MW
>= 25 km
II. BIDANG KESEHATAN
1.
Rumah sakit kelas A
2.
Rumah sakit yang setara dengan kelas A
atau kelas 1 Rumah sakit
3.
Rumah sakit dengan peiayanan spesialisasi
lengkap/menyeluruh
4.
lndustri Farmasi yang membuat bahan baku
obat dengan proses penuh
5.
>= 400 kamar
III. BIDANG PEKERJAAN UMUM
1.
Pembangunan Bendung atau Waduk
2.
Pengembangan Daerah lrigasi
3.
Pengembangan Daerah Rawa Pasang
Surut/Lebak Pengamanan pantai, dikota
4.
besar
5.
Perbaikan sungai. dikota besar
6.
Kanalisasi/Kanal Banjir dikota besar
7.
Kanalisasi selain no.6 (pantai, rawa, atau
lainnya) Pernbangunaan jalan
8.
tol dan jalan layang
9.
Pembangunan jalan raya
10.
Pembangunan dan peningkatan jalan dengan
pelebaran di luar daerah milik
11.
jalan kota besar dan metropolitan yang
berfungsi arteri atau kolektor
12.
Pengolahan sampah dengan incinerator
13.
Pembuangan sampah dengan sistem control
landfill dan sanitary landfill
14.
Pembuangan sampah dengan sistem open
dumping Pembuangan sistem drainase
15.
dengan saluran di saluran
primer kota metropolitan den besar
16.
Air Limbah:
17.
Pembangunan IPAL untuk
pemukimanPembangunan sistem sewerage
18.
Pengambilan air dari danau, sungai, mata
air, atau sumber air lainnya
19.
Pembangunan perumahan den pemukiman umum
Peremajaan kota
20.
Gedung bertingkat/apartemen tinggi >=
15 m atau luas genangan >= 100 ha
21.
luas yang di airi
a.
>= 2.000 ha
b.
luas >= 5.000 ha
c.
>= 500.000 penduduk
d.
>= 500.000 penduduk
e.
panjang >= 5 km atau lebar >= 20 M
f.
panjang >= 25 km atau lebar >= 50 M
g.
panjang > 25 km
h.
panjang > 5 km atau luas >= 5 ha
i.
>= 800 ton/ha
j.
>= 800 ton/ha
k.
>= 80 ton/ha
l.
panjang >= 5 km
m.
luas >= 50 ha
n.
pelayanan >= 2.500 ha
o.
debit >= 60 m
p.
luas >= 200 ha
q.
luas >= 5 ha
r.
tinggi >= 60 m
IV
BIDANG PERTANIAN
1.
Usaha tambak udang/ikan
2.
Pencetakan sawah, pada kawasan hutan
3.
Usaha perkebunan tanaman tahunan
4.
Usaha pertanian tanaman semusim luas >=
50 ha
5.
luas >= 1.000 ha
6.
luas >= 1 0.000 ha
7.
luas >= 5.000 ha
V
BIDANG PARPOSTEL .
1.
Hotel
2.
Padang Golf
3.
Taman Rekreasi
4.
Kawasan Pariwisata >= 200 kamar atau
luas >= 5 ha
>= 100 ha
VI
BIDANG TRANSMIGRASI & PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN
1.
Rencana kegiatan pembangunan pemukiman
transmigrasi
2.
Keterangan :
3.
Jenis Transmigrasi Umum
4.
Usaha pokok Tanarnan pangan den atau
perkebunan
5.
Lingkup studi : SKP
VII BIDANG PERINDUSTRIAN
1.
Idustri Semen (yang dibuat melalui
produksi klinker)
2.
Industri Pulp den Kertas
3.
lndustri Pupuk Kimia (Sintetis)
4.
lndustri Petrokimia
5.
lndustri peleburan baja
6.
lndustri peleburan timah hitam (Pb)
7.
industri peleburan tembaga (Cu)
8.
lndustri pembuatan alumina
9.
lndustri peleburan baja paduan
10.
industri alumunium ingot
11.
Industri peleburan pellet & sponge
12.industd pig iron 13.industd fero
12.
alloy Kawasan lndustri
13.
industd galangan kapal produksi
14.
industri Pesawat Terbang
15.
industri kayu lapis terintegrasi lengkap
dgn fasilitas penunjangnya,
16.
antara lain industri perekat
17.
industri senjata, munisi dan bahan peledak
18.
Industri penghasil pestisida primer
19.
industri Baterei
>= 3.000 DWT
luas >= 3.000 ha
VIII BIDANG PERHUBUNGAN
1.
Pembangunan Jaringan Jalan Kereta Api dan
fasilitasnya
2.
Pembangunan Sub Way
3.
Pelabuhan Kelas 1, 11, 111 beserta
fasilitasnya
4.
Pelabuhan khusus
5.
Reklamasi Pantai luas
6.
Pengerukan Laut
7.
Daerah Kerja (Kawasan) Pelabuhan
8.
Bandar Udara beserta fasilitasnya panjang
>= 25 km
>=
25 ha
volume >= 1 00.000 m3
IX
BIDANG PERDAGANGAN
1. Pusat Perdagangan/Perbelaniaan relatif terkonsentrasi luas >= 5 ha
atau luas bangunan >=
10.000 m2
X
SIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN
1.
Pembangunan Gudang Munisi
2.
Gudang Pusat Munisi dan Gudang Munisi
Daerah Pembangunan Pangkalan
3.
Angkatan Laut
4.
Pembangunan Pangkalan Angkatan Udara
5.
Pusat Latihan Tempur/Lapangan tembak
senjata
1.
kelas A. B, C
2.
kelas A, B, C atau yang setara
3.
luas >= 10.000 ha
XI
SIDANG PENGEMBANGAN TENAGA NUKLIR
2.
Pembangunan dan pengoperasian Reaktor
Nuklir Reaktor Daya
3.
Reaktor Penelitian Pembangunan dan
Pengoperasian instalasi Nuklir Non
4.
Reaktor :
5.
Fabrikasi bahan bakar Nuklir
6.
Pengelolaan Limbah Radioaktif
7.
Radiator aktivitas sumber
8.
Produksi Radioisotop untuk semua instalasi
>= 1 00 KWt
1.
produksi >= 50 elemen bakar/tahun
2.
semua instansi
3.
>= 1.850 TBq (5.000 Ci)
XII BIDANG KEHUTANAN
1.
Pembangunan taman safari
2.
Pembangunan kebun binatang
3.
Hak pengusaha hutan (HPH)
4.
Hak pengusahaan hutan sagu
5.
Hak pengusahaan hutan tanaman industri
(HTI Pengusahaan pariwisata alam di
6.
dalam : taman wisata alam, taman buru,
taman laut, taman nasional, dan
7.
taman hutan raya >= 250 ha
>= 100 ha
XIII BIDANG PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA & BERACUN
Pembangunan Fasilitas Pengolah Limbah B-3
XIV
BIDANG KEGIATAN TERPADU/MULTISEKTOR
Usaha atau Kegiatan yang terdiri dari lebih dari satu kegiatan wajib
AMDAL yang saling terkait dan melibatkan kewenangan lebih dari satu
instansi yang bertanggung jawab serta berada dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem.
H. RANGKUMAN
1. AMDAL merupakan singkatan dari Analisis mengenai
dampak lingkungan. Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk
pengambilan keputusan
2. Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan
meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan timbulnya pencemaran serendah
mungkin.
3. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL meliputi aspek
fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, social-budaya, dan kesehatan masyarakat
sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
4. Di Indonesia, kajian amdal dalam pratiknya terbagi
menjadi penyusunan empat dokumen, yaitu dokumen kerangka acuan analisis dampak
lingkungan (Ka-AMDAL), dokumen analisis dampak lingkungan (ANDAL), dokumen
rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan dan dokumen rencana
pemantauan lingkungan (RPL).
5. Prosedur AMDAL di Indonesia terdiri dari empat tahap,
yaitu penapisan (screening)wajib amdal; proses pengumuman dan
konsultasi masyarakat; penyusunan dan peniliaan ka-andal; serta penyusunan dan
penilian andal, RKL, dan RPL.
6. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah
komisi penilian amdal, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkempentingan.
7. Komisi penilian AMDAL dibentuk di tingkat pusat oleh
menteri, tingkat provinsi oleh Gubenur, dan tingkat kabupaten/kota
oleh bupati/wali kota.
8. Masyarakat yang berkepentingan dalam proses amdal
dapat dibedakan menjadi masyarakat yang terkena dampak dan masyarakat
pemerhati.
9. Jenis Usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL
diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994 tentang PEdoman
Mengenai Ukuran Dampak Penting.